Kembali |
Legal Clinics

Hati-Hati Sebar Informasi! Hoax Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Hati-Hati Sebar Informasi! Hoax Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Di era digital, berbagi informasi bisa dilakukan dalam hitungan detik. Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Tanpa disadari, banyak orang ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menganggapnya sebagai hal sepele.

Padahal, ketika informasi tersebut ternyata tidak benar atau menyesatkan, konsekuensinya tidak main-main. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Karena itu, penting untuk lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi di ruang digital. Lalu, bagaimana hukumnya terhadap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax? Yuk simak selengkapnya pada artikel ini.

Hukum yang mengatur Larangan Penyebaran Berita Bohong atau Tak Pasti (HOAX)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring yang dikembangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, istilah “hoaks” diartikan sebagai informasi bohong atau tidak benar. Dalam praktiknya, hoaks seringkali disebarkan tanpa verifikasi yang memadai sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Larangan penyebaran berita bohong di Indonesia sendiri tidak diatur dalam satu ketentuan tunggal, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bergantung pada konteks dan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, terhadap pelaku penyebaran hoaks dapat dikenakan berbagai ketentuan hukum yang berbeda, bahkan secara berlapis.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku antara lain sebagai berikut:

Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

  2. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Setelah memahami ketentuan hukumnya, penting untuk lebih cermat dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi, baik secara lisan maupun melalui media elektronik. Informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas atau tidak dapat diverifikasi berpotensi dikategorikan sebagai hoaks. Dalam konteks hukum, hal tersebut bukan hanya persoalan benar atau salah, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi pihak yang menyebarkannya.

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda

Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan edukasi dan peningkatan pemahaman hukum, serta tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum yang bersifat spesifik. Untuk memperoleh analisis dan pendampingan yang sesuai dengan permasalahan Anda, konsultasikan langsung dengan Jakarta Law Office.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap membantu menjawab pertanyaan hukum Anda seputar topik ini.