Apabila terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah dengan dasar sertifikat, maka kondisi tersebut dikenal sebagai sengketa pertanahan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memeriksa keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk memastikan status tanah dan riwayat pendaftarannya.
- Mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan, seperti:
- Sertifikat tanah
- Akta jual beli
- Surat ukur
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Mengajukan keberatan atau permohonan pemeriksaan kepada Kantor Pertanahan.
- Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan pihak yang sah sebagai pemilik tanah tersebut.
Penyelesaian sengketa tanah sering kali memerlukan analisis dokumen yang cukup mendalam, sehingga disarankan untuk mendapatkan pendampingan hukum agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat.