Kembali |
News

Jakarta Law Office Perkuat Kolaborasi Akademik dan Praktik Hukum, Sandhya Kupas Peran Kontrak dan Jaminan Dalam Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Jakarta Law Office Perkuat Kolaborasi Akademik dan Praktik Hukum, Sandhya Kupas Peran Kontrak dan Jaminan Dalam Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Jakarta Law Office perkuat kolaborasi antara dunia akademik dan praktik hukum melalui partisipasinya dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam kegiatan tersebut, Managing Partner Jakarta Law Office, Dr. (C) Wahyu Sandhya Y.P., S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Urgensi Kontrak dalam Hukum Bisnis: Fondasi Kepastian dan Perlindungan Hukum”.

Menurut Sandhya, dalam praktik bisnis modern, kontrak dan jaminan merupakan dua instrumen yang tidak dapat dipisahkan. Kontrak berfungsi menciptakan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak, sedangkan jaminan berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap risiko wanprestasi yang mungkin terjadi selama pelaksanaan hubungan bisnis.

Dalam sesi diskusi, peserta juga diajak memahami berbagai bentuk jaminan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, serta bagaimana instrumen tersebut digunakan untuk memitigasi risiko dalam berbagai transaksi bisnis dan proyek komersial.

Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sandhya juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berbagi pengalaman praktik hukum kepada mahasiswa serta memberikan gambaran mengenai tantangan dan kebutuhan profesi hukum di bidang bisnis pada era modern.

Menutup pemaparannya, Sandhya berpesan agar mahasiswa hukum tidak hanya memahami hukum dari sisi normatif, tetapi juga mampu melihat hukum sebagai instrumen yang memberikan nilai tambah dalam dunia usaha.

“Pada akhirnya, tujuan utama kontrak bukan sekadar menghasilkan dokumen yang ditandatangani para pihak. Kontrak harus mampu memberikan kepastian hukum, sedangkan jaminan harus mampu memberikan perlindungan hukum. Ketika keduanya berjalan beriringan, maka hubungan bisnis dapat berlangsung secara lebih aman, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Sandhya.

Melalui kegiatan ini, Jakarta Law Office berharap dapat terus berkontribusi dalam menjembatani dunia akademik dan praktik hukum, sekaligus mendorong lahirnya generasi praktisi hukum yang memiliki pemahaman teoritis yang kuat serta kemampuan untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim ahli kami siap membantu menjawab pertanyaan hukum Anda seputar topik ini.